![]() ![]() Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-736/MBU/12/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pembentukan Holding Rumah Saki Badan Usaha Milik Negara 2. PERATURAN DIREKTUR No.: Prt – 2099/A00000/2020-S0 TENTANG FORMULARIUM OBAT PERTAMEDIKA IHC (FOPI) TAHUN 2021 DIREKTUR UTAMA PT PERTAMINA BINA MEDIKA IHC Menimbangīahwa PT Pertamina Bina Medika IHC (PERTAMEDIKA IHC) sebagai Holding pengelola Rumah Sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang meliputi unit usaha, anak perusahaan, member / keanggotaan Indonesia Health Corporation (IHC) serta Rumah Sakit KSO (Kerjasama Operasi) īahwa PT Pertamina Bina Medika IHC (PERTAMEDIKA IHC) dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan serta mewujudkan terjaminnya aksebilitas obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya īerdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk membuat dan memberlakukan standarisasi FOPI di lingkungan PT Pertamina Bina Medika IHC (PERTAMEDIKA IHC) sehingga optimalisasi operasi Holding Rumah Sakit menjadi tepat guna. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |